Dengan
Hormat,
Dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah memandang perlu
pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Aturan
tersebut dituangkan dalam Peraturan PresidenNomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi.
Perpres ini menegaskan,
Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara
berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara
Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Oleh karna itu untuk menciptakan Tata Kelola
Keuangan yang baik (Good Governance) diperlukan suatu
pemahaman yang baik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten
dan Kota di dalam mengimplementasikan dan menjabarkan pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP dengan baik, Efisien, Efektif, transfaran,
Kredibel dan Akuntabel, sehingga di dalam mempertanggugjawabkan Pengelolaan
Keuangan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Karena dengan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan yang baik pula adalah
faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah
Dan tidak dapat dipungkiri bahwa Sesuai dengai
hasil Audit Keuangan BPK, masih selalu ditemukan adanya
pelaksanaan pertanggungjawaban bendahara yang kurang sempurna. Dan dalam rangka berperan
aktif untuk memfasilitasi, agar pemahaman sistem Penatausahaan keuangan dan Pertanggungjawaban bendahara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan
Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan
Teknis 4 Hari, dirangkaikan dengan Study Banding dengan Tema :
“ PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KAPITASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan I : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 06 – 09 April 2017
Tempat
: Hotel Ibis - Senen * * * * Jl. Kramat Raya, Jakarta pusat
Angkatan II : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 13 – 16 April 2017
Tempat
: Hotel Amaris * * * * Jl. Pasar Baru Timur, Jakarta
Angkatan III : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 20 – 23 April 2017
Tempat
: Hotel Ibis Mangga Dua * * * * Jl. Pangeran jayakarta, Jakarta
Angkatan III : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 27 –30 April 2017
Tempat
: Hotel Tunjungan Plasa * * * * Jl. Tunjungan, Surabaya
Angkatan IV : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 04 – 07 Mei 2017
Tempat
: Hotel Fave * * * * Jl. Braga no. 99-101, Bandung
Angkatan V : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 11 – 14 Mei 2017
Tempat
: Hotel Bintang Senggigi * * * * Jl. Raya Senggigi, Lombok
Angkatan VI : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 18 – 21 Mei 2017
Tempat
: Hotel Oasis Amir * * * * Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat
Angkatan VII : Hari/Tanggal : Kamis –
Minggu, 25 – 28 Mei 2017
Tempat
: Hotel Cavinton * * * * Jl. Letjen
Suprapto No. 1
Angkatan VIII : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu, 01 – 04
Juni 2017
Tempat
: Hotel Sparks * * *
* Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta
Hubungi : Harjono
Telf :
0852-9916-1771/0852-1155-5447
0 komentar:
Posting Komentar