Dengan Hormat,
Sebagaiman
di ketahui bersama bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan Keuangan Daerah. Olehk karna itu pemerintah mengeluarkan
PP. No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,
menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005. Perubahan dilakukan dalam rangka untuk
menyessuaikan dengan perkembangan yang terjadi,antara lain proses proses
pelaksanaan dan penatausahaan yang harus memperhitungkam kinerja yang sudah
ditetapkan, mempertegas fungsi Verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau
unit SKPD yang merupakan wujud pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran
belanja, penyederhanaan proses pembayaran di SKPD dan mengembalikan tugas dan
wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagai fungsinya banyak beralih kepada PPTK. Dan
di samping itu Pengelolaan Aset Daerah menyisahkan Banyak persoalan di
daerah yang sangat Komplex, oleh karna itu penatausahaan dan pengelolaan Aset
Daerah harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
dengan berpedoman pada ketentuan pemerintah yang
berlaku secara nasional
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan danKebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud
mengundang Bapak/ibu untuk
mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
TATA CARA PENYUSUNAN, VERIFIKASI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI STANDAR AKUNTASI PEMERINTAH (SAP) BERBASIS AKRUAL BAGI PA, PPK, PPTK DAN BENDAHARA BERDASARKAN PP. NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN IMPLEMENTASI PENATAUSAHAAN
PENGELOLAAN ASET DAERAH.
PENGELOLAAN ASET DAERAH.
0 komentar:
Posting Komentar